MA Perberat Hukuman Eks Dirut BPD Maluku Jadi 13 Tahun Penjara

oleh -53 views

Porostimur.com, Ambon – Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Maluku, Idris Rolobessy.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Reverse Repo BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu, hukuman Rolobessy diperberat menjadi 13 tahun penjara.

“Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (17/2/2022).

Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain Idris, MA RI dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan Direktur Kepatutan BPD Maluku yakni selama 10 tahun penjara.

Baca Juga  27 Tahun UUPK Mandek, YPKIM: Konsumen Terjepit di Ekonomi Digital hingga Sektor Keuangan

“Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat hutang atau obligasi BPDM (Sekarang PT. Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi,” ujarnya.

Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta.