Di tingkat banding, hukuman Farrahdhiba tetap sedangkan 5 lainnya disunat. Total menjadi:
1. Farrahdhiba tetap dihukum selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita disunat hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang tetap dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
6. Soraya Pelu diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Nah, di tingkat kasasi hukuman terdakwa semakin diringankan. Berikut daftarnya:
1. Farrahdhiba tetap dihukum selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 22,5 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
2. Marce Muskita tetap disunat hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
3. Krestiantus Rumahlewang tetap dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.
4. Joseph Resley Maitimu selama 18 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,5 tahun penjara.
5. Andi Yahrizal Yahya diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
6. Soraya Pelu diubah hukumannya dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.










