Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa mahar dapat berupa manfaat yang bernilai dan dibenarkan syariat, termasuk pengajaran Al-Qur’an dalam konteks hadis tersebut.
Bentuk Mahar dan Ketentuannya
Secara umum, mahar dapat diberikan dalam berbagai bentuk selama disepakati dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Mahar dapat berupa uang atau harta, seperti sejumlah uang, emas, perhiasan, tanah, kendaraan, atau barang lain yang memiliki nilai dan jelas bentuknya.
Mahar juga dapat berupa barang tertentu yang disepakati kedua pihak. Barang tersebut sebaiknya diketahui dengan jelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Selain itu, berdasarkan hadis mengenai pengajaran Al-Qur’an, terdapat pembahasan dalam fikih mengenai mahar berupa manfaat atau jasa tertentu yang memiliki nilai dan dibenarkan menurut syariat.
Yang terpenting adalah mahar tersebut jelas, disepakati, dan menjadi hak calon istri.
Islam juga tidak menetapkan bahwa semakin besar mahar berarti semakin tinggi nilai sebuah pernikahan. Besarnya mahar bukan ukuran kesalehan, kemuliaan perempuan, ataupun keberhasilan sebuah rumah tangga.
Sebaliknya, mahar yang terlalu berat dan sulit dipenuhi dapat menjadi persoalan tersendiri jika menyebabkan calon pasangan kesulitan melangsungkan pernikahan.










