Mahkamah Konstitusi, Pembela Keadilan bagi Rakyat atau Pendukung Kekuasaan Tirani?

oleh -361 views

Oleh: Assoc. Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si, Pengamat Politik, Akademisi USK, Banda Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk di era reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar ketiga pada 2001. Salah satu tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD. Idealnya memang begitu…

Wewenang atau kekuasaan MK sangat besar, melebihi kekuasaan dan penguasa. Dapat dikatakan mutlak. Tidak bisa dibantah. Seperti titah para raja di zaman feodal klasik. Di mana raja dianggap sebagai utusan Tuhan. Begitu juga dengan MK. Keputusan MK bersifat final dan tidak boleh digugat atau dibantah, pada pengadilan tingkat pertama dan sekaligus terakhir. Namun, MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU. Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU. Itu semua bisa jika Hakim MK memiliki integritas dan kejujuran sebagai modal untuk bertindak.

Baca Juga  Dana Nasabah BNI Labuha Diduga Hilang Rp400 Juta, BARAH Desak Audit Menyeluruh

Jadi, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana: Ya atau tidak (melanggar). MK tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.

No More Posts Available.

No more pages to load.