Mahram dan Muhrim Bukan Istilah yang Sama, Ini Perbedaannya

oleh -28 views

Berdasarkan penjelasan Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, kata “ibu” pada awal ayat tersebut memiliki keterangan cakupan yang luas, yakni ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Sementara yang dimaksud dengan “anak perempuan” yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

Selain itu, sebagian besar ulama juga memberi maksud bahwa kalimat “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu” mencakup pula anak tiri yang tidak dalam penjagaan atau perawatannya secara langsung (tetap menjadi mahram asalkan ibunya sudah digauli).

Pembagian Kategori Mahram

Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Surah An-Nisa ayat 23 tersebut menerangkan secara gamblang bahwa wanita yang haram dinikahi seorang pria selamanya (mahram) terjadi karena tiga faktor utama:

Baca Juga  Fungsionaris Badko HMI Maluku Ingatkan Polemik Komut Bank Maluku-Malut Jangan Dibawa ke Isu SARA

Nasab (Ikatan Darah)

Mencakup ibu kandung, anak-anak perempuan, saudari kandung, saudari bapak (bibi dari jalur ayah), saudari ibu (bibi dari jalur ibu), keponakan dari saudara laki-laki, dan keponakan dari saudara perempuan.

Pernikahan (Hubungan Besan)

Termasuk di dalamnya adalah ibu dari istri (mertua wanita), anak perempuan dari istri (anak tiri), istri dari anak laki-laki (menantu), dan istri dari ayah (ibu tiri).

Persusuan (Radha’ah)

Seorang anak bisa disusukan dengan wanita lain selain ibu kandungnya. Keterkaitan anak dengan wanita lain yang menyusuinya disebut hubungan persusuan. Berdasarkan ayat di atas, yang termasuk mahram karena persusuan adalah perempuan yang menyusui (ibu susu) dan saudari sepersusuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.