MAKI Desak KPK Jelaskan Status Boss PT Smart Marsindo Shanty Alda di Kasus AGK

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Intinya, KPK harus menjelaskan alasan memanggil yang bersangkutan (Shanty Alda),” kata Boyamin kepada wartawan Rabu (27/3/2024).

Selain itu, Boyamin mengatakan KPK harus terbuka kepada publik mengenai peran dan keterlibatan Shanty Alda, dalam kasus korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba terkait perizinan pertambangan sehingga dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Kemudian harus disampaikan materi apa aja yang digali dari saksi tersebut,” ujarnya.

Tentu, Boyamin mengaku bakal terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba ini, terlebih telah diperiksanya Shanty Alda sebagai saksi.

Baca Juga  Wali Kota Tual Apresiasi Kepercayaan sebagai Tuan Rumah Sidang ke-46 MPL Sinode GPM 2026

Bahkan, ia memberi ultimatum kepada KPK bakal menggugat jika kasus ini tidak transparan dan profesional.

“Kita akan pantau dan ikut menggali data-data yang terkait. Jika KPK lemot, maka seperti biasanya akan kita gugat Praperadilan,” tegas dia.

Sementara, kata dia, penyidik KPK bisa saja memeriksa lagi Shanty Alda jika keterangannya memang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Tentu, lanjutnya, apakah Shanty Alda perlu diperiksa lagi atau tidak itu tergantung penyidik KPK.

“Semua hal yang patut didalami dan pemeriksaan sebelumnya dirasa masih kurang, maka semestinya dipanggil lanjutan guna mendapat keterangan yang lebih utuh,” katanya.

Untuk diketahui, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga  Pemimpin Oposisi Maria Machado Pulang ke Venezuela setelah Hampir Setahun Berada di Pengasingan

Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

“Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar,” kata Shanty pada Jumat (1/3/2024).

Sementara itu Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. “Informasi yang kami peroleh betul,” kata Ali. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.