Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku mencatat capaian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maluku resmi berada di Zona Hijau atau Zona Terjaga, setelah beberapa tahun sebelumnya berada di Zona Merah atau Zona Rentan.
Capaian ini menandai progres positif tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, khususnya dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Delapan Area Intervensi Pencegahan Korupsi
Program MCSP merupakan instrumen strategis KPK untuk memantau dan mengevaluasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Penilaian MCSP mencakup delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
Masuknya Maluku ke Zona Hijau menunjukkan bahwa berbagai kebijakan dan langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai berada pada jalur yang tepat dan berkelanjutan.
Tata Kelola sebagai Fondasi Pembangunan
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi utama dalam mendorong transformasi pembangunan daerah.









