Porostimur.com, Ternate – Pengacara dan Praktisi Hukum Muhammad Syukur Mandar, mengatakan, sebaiknya Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, membuktikan keaslian Ijazah SMA-nya di hadapan hukum agar mengakhiri polemik soal keabsahan ijazah yang dimilikinya.
Kuasa Hukum Usman Sidik (Bupati Halmahera Selatan) pada Pilkada tahun 2020 mengaku, dirinya mengikuti dengan cermat polemik mengenai ijazah Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang kembali ramai di media sosial beberapa hari belakangan ini.
Terlebih percakapan antara R. dan IB yang direkam dan beredar luas di masyarakat dan kini berbuntut pelaporan di Polda Malut terhadap terduga pelaku perekaman dan oknum yang menyebarkannya di media sosial facebook.
“Polemik ijazah ini sesungguhnya sudah bergulir lama, semenjak Pak Usman Sidik ikut sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan ditahun 2020. Kala itu saya dikuasakan oleh Pak Usman untuk membantu secara hukum, guna memastikan bahwa ijazah itu memenuhi syarat admintrasi pencalonan di KPU dan proses memperoleh dukungan dipartai politik, sebab saat itu DPP Partai Demokrat hendak mencabut dukungan karena menyoal keaslian ijazah itu,” ujar Syukur Mandar melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/9/2023).
“Saya memahami dan mengetahui secara persis, di mana duduk permasalahan ijazah tersebut. Saya ingin sampaikan saudara R adalah bagian hukumnya Muhammadiyah kala itu dan Saya selaku kuasa hukum Usman Sidik, sehingga benar-benar kita mengetahui prosesnya kala itu,” imbuhnya.
Syukur menjelaskan, ada dua lembar ijazah yang diduga kuat terdapat satu tanda tangan. Akan tetapi nampaknya kedua tanda tangan itu berbeda, yaitu pada tanda tangan kepala sekolah dalam ijazah tersebut, di mana pada dua lembar ijazah itu tertulis hanya satu nama, yaitu atas nama Usman Sidik.
“Dalam konteks itu tentu saya sangat amat memamahinya, karena saya terlibat secara langsung dalam semua proses mengurusi keabsahan ijazah itu sejak awal di Pilkada tahun 2020. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa bila diduga terdapat unsur pemalsuan pada salah satu atau pada dua lembar ijazah itu, maka sebaiknya diproses secara hukum,” ujar Syukur.
“Bila ada pihak-pihak yang menduga kuat terdapat adanya ijazah palsu, maka penting menurut saya harus dibuktikan kebenaran dan keabsahannya, hal ini perlu dilakukan bersama-sama agar masalah ini memperoleh suatu kepastian hukum,” sambungnya.
Syukur bilang, ada dua pertanyaan mendasar terkait keabsahan ijazah Usman Sidik. Pertama, apakah dua lembar ijazah itu berasal dari satu blanko ijazah asli dengan satu nomor seri yang sama? Kedua apakah dua lembar ijazah itu berasal dari dua lembar blanko ijazah asli berbeda tetapi memiliki satu nomor seri yang sama?.
“Pada dua aspek itu, kita memerlukan pembuktian secara materil. Itu artinya perlu pemeriksaan laboratorium forensik. Hal itu yang disebut saudara R dalam percakapannya dengan saudara IB. Kewenangan polisilah membuktikan dan pengadilan yang memutuskan, apakah benar secara fisik ijazah tersebut sesuai dengan blanko asli yang diterbitkan oleh Kemendikbud atau tidak,” tukasnya.
Pertanyaan berikutnya menurut Syukur Mandar adalah, bagaimana cara yang bersangkutan memperoleh ijazah tersebut.
“Apakah saat memperoleh ijazah itu, pemiliknya benar-benar duduk dibangku sekolah atau tidak? Apakah pemiliknya ikut proses belajar mengajar atau tidak? Bila iya harus dibuktikan, bila tidak maka ada unsur pidana antara pemilik ijazah dan pemberinya,” papar Syukur Mandar.
“Atau pemiliknya ikut pendidikan informal, tetapi ijazahnya didapat lewat jalur pendidikan formal. Maka itupun terdapat unsur pidana,” sambungnya.
Syukur menegaskan, ada banyak kemungkinan terbuka secara hukum untuk diusut dalam kasus yang kembali menjadi polemik di masyarakat ini. Lantaran itu, dirinya mengimbau agar masalah ini sebaiknya diselesaikan secara hukum, agar kebenaran formil dan materil dapat diperoleh.
“Maka sudah tentu semua proses adanya ijazah Bupati Halsel yang jadi polemik, sebaiknya dibuka melalui proses hukum, agar kebenaran formil dan materil dapat diperoleh. Tentu saja hal ini penting, karena pemegang ijazah saat ini sedang menjabat sebagai bupati, dan mengelola keuangan dan kebijakan negara. Ada konsekwensi bila misalnya ijazah yang digunakannya palsu atau misalnya tidak dapat dibuktikan keasliannya secara hukum,” beber Syukur.
Syukur Mandar berpendapat, secara hukum kedudukan dan keasilan ijazah ini harus diproses dan dibuktikan di hadapan hukum, dengan cara, pertama dibuat laporan pidana secara resmi kepada kepolisian oleh siapapun warga negara.
“Tentu dengan syarat didukung bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini hemat saya ,cukup banyak bukti permulaan yang diedarkan di medsos,” katanya.
Cara yang Kedua menurut dia adalah, mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri tentang status keabsahan ijazah tersebut untuk memperoleh kepastian hukum dalam hal kebenaran formilnya.
“Dengan cara inilah kebenarannya dapat diungkap. Bila tidak, maka tentu pemilik ijazah dirugikan nama baiknya, dan bila digugat maka ada kesempatan pemilik ijazah untuk membuktikan kebenaran ijazahnya,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News