Porostimur.com, Ternate – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di di berbagai wilayah.
Ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusup, mengatakan saat minggu tenang aktivitas kampanye aktivitas seluruhnya dihentikan. Termasuk di dalamnya adalah alat peraga kampanye calon kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang berseliweran harus segera dibersihkan.
“Aturannya sudah jelas, dalam Peraturan KPU, nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye, batas kampanye itu sampai tanggal 23 November saja,” kata Jainul, Minggu (24/11/2024).
“Begitu juga dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, pasal 28 ayat 5, mengatakan alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” imbuhnya.
Alumnus UNPAD Bandung ini mengatakan di beberapa tempat sejumlah APK masih cukup menjamur.
“Tapi yang kita lihat APK masih bertebaran dimana-mana, jajaran pengawas pemilunya di mana!,” ucap Jainul dengan nada tanya.
Untuk itu, Jainul mengatakan Bawaslu segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk menetralisasi tahapan Pilkada ini.