“Jangan sampai kehadiran pemerintah negeri kemudian dianggap sebagai persetujuan masyarakat. Persetujuan masyarakat adat harus melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Keberatan masyarakat tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap keterbukaan informasi sejak awal, terutama ketika pembangunan menggunakan areal yang dikaitkan dengan wilayah adat.
Masyarakat menginginkan informasi yang jelas mengenai dokumen penguasaan tanah, luas pasti areal proyek, batas koordinat serta mekanisme yang digunakan pemerintah dalam menentukan lokasi pembangunan.
Saka Mese Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan
Sorotan serupa disampaikan Saka Mese Maluku yang mengaku telah memantau persoalan tanah adat di Maluku sejak Juni 2025.
Kelompok tersebut menilai pembangunan fasilitas negara seharusnya tidak menempatkan masyarakat adat hanya sebagai pihak yang menerima informasi setelah keputusan penggunaan lahan dibuat.
Menurut mereka, kepentingan pertahanan negara memang merupakan kepentingan strategis. Namun, pembangunan infrastruktur pertahanan tetap membutuhkan kepastian hukum mengenai tanah serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan wilayah tersebut.
Artinya, kepentingan pertahanan dan perlindungan hak masyarakat adat semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.









