Mati Suri Kasus Kebakaran Speedboat Bela 72 di Tangan Polda Maluku Utara

oleh -742 views
Speed boat yang ditumpangi rombongan pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos-Sabrin Sehe, terbakar pada Sabtu (12/10/2024).

Bambang seolah hanya mengulang apa yang disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, saat rilis akhir tahun, Senin kemarin.

Di hadapan para wartawan Midi Siswoko mengatakan, Polda Maluku Utara saat ini masih melakukan penyidikan terbakarnya Speedboat Bela 72.

Menurut dia, penanganan kasus terbakarnya Speedboat Bela 72 merupakan penegakan hukum kasus menonjol, salah satu yang tengah ditangani pihaknya.

Namun sudah dua bulan berlalu sejak peristiwa kecelakaan 12 Oktober 2024 lalu, kasus tersebut terkesan jalan di tempat, kalau tidak mau dibilang mati suri.

Padahal, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pada 14 November 2024 lalu, status kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti.

Baca Juga  Minyak Tanah di Maluku Tenggara Langka, Harga Eceran Tembus Rp45 Ribu per 5 Liter

Salah satu bukti yang dikantongi polisi menyebutkan, speedboat Bella 72 yang terdaftar atas nama Sherly Tjoanda itu, tak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke pulau Taliabu.

“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, Kamis, 14 November 2024 lalu.

Asri menyebut, dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin. Ada pula dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal.

No More Posts Available.

No more pages to load.