“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” ujarnya kala itu.
Polisi sejauh ini juga diketahui telah telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Selain itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sampel serpihan speedboat untuk dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri dan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Polri juga menurunkan tim Puslabfor sebanyak tiga orang personel, tiga orang dari Puslabfor Polda Sulawesi Utara serta keterangan ahli atas penyebab kebakaran itu.
Polisi juga menyebut bahwa ada unsur kelalaian pada ledakan speedboat itu. Polisi telah berupaya mengingatkan, tapi peringatan itu tak diindahkan.
Namun kasus yang sempat menggemparkan publik Maluku Utara itu, kini seperti menguap ditelan waktu. Belakangan, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Publik Maluku Utara kini terus menunggu dan bertanya-tanya ada apa dibalik lambatnya kinerja kopolisian dalam mengusut dan mengurai kasus kebakaran speedboat yang merenggut nyawa enam jiwa manusia itu.









