Alih-alih tertarget, program ini malah menggerus ruang fiskal untuk kebijakan lain. Dana pendidikan, misalnya, terpangkas signifikan. Pada rencana anggaran 2026, Kemendikdasmen hanya memegang Rp 55 triliun dari total Rp 757 triliun dana pendidikan.
Ada yang membela program ini dengan dalih pemenuhan hak pangan sebagai yang paling mendasar, bahkan sebelum hak pendidikan. Pandangan ini jelas keliru. Dalam kerangka HAM dikenal dua prinsip yakni immediate realization dan progressive realization. Prinsip yang disebut pertama adalah hak yang wajib dipenuhi tanpa penundaan seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, dan hak pilih.
Sedangkan progressive realization adalah pemenuhan hak yang dilakukan bertahap sesuai kapasitas negara, termasuk hak atas pangan dan pendidikan. Artinya, hak atas pangan tidak bisa mengebiri hak atas pendidikan. Keduanya sama penting dan harus dipenuhi secara seimbang.
*
Model kebijakan yang dipilih, memberi makan langsung di sekolah, juga menimbulkan kesan MBG sebagai proyek raksasa. Dalam proyek semacam ini selalu ada peluang rente. Jika keuntungan jatuh ke UMKM katering, pedagang bahan pangan, atau pekerja dapur MBG, dampaknya masih bisa diterima.
Namun, jika rente justru mampir ke makelar proyek, inilah yang merusak.








