Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada KPU agar nomor urut partai politik di Pemilu Serentak 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019.
Tujuannya supaya alat kampanye di pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.
Menanggapi soal penentuan nomor urut parpol, KPU menerangkan hal ini telah diatur dalam Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam ketentuan PKPU, dijelaskan adanya pengundian nomor urut peserta pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dan dihadiri pengurus parpol tingkat pusat dan Bawaslu. Kemudian hasil pengundian nomor urut parpol ditetapkan dengan Keputusan KPU.
“Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU,” kata Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan aturan dalam PKPU 4/2022, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Idham menjelaskan pengaturan penyelenggaraan pemilu seperti halnya lewat PKPU 4/2022 bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
“Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu,” kata Idham.









