Melampaui Hukum

oleh -250 views

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Seekor burung yang terbang di langit tak pernah mempersoalkan bentuk sangkar. Ia hanya akan peduli ketika langit tak lagi memberinya ruang untuk terbang.

Demikian pula hukum. Orang tak terlalu memperdebatkan gedung pengadilan, toga hakim, atau bunyi palu sidang. Yang mereka cari adalah satu hal yang jauh lebih sederhana: keyakinan bahwa di sanalah keadilan masih mungkin ditemukan.

Kepercayaan itu bukan dibangun oleh kemegahan gedung atau kewibawaan simbol-simbol negara. Ia dibangun oleh penalaran. Oleh kemampuan sebuah putusan menjelaskan dirinya sendiri dengan logika yang jernih, bukti yang kuat, dan argumentasi yang dapat diuji.

Negara hukum berdiri bukan semata-mata di atas undang-undang, melainkan di atas kepercayaan publik bahwa hukum bekerja dengan akal sehat.

Karena itulah perhatian saya ketika mengikuti sidang putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak berhenti pada berat-ringannya hukuman yang divoniskan atasnya.

Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Dari lima hakim, empat menyatakan ia terbukti bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa dakwaan jaksa tak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan.

Yang justru menggelitik pikiran saya adalah bagian-bagian pertimbangan hukum. Salah satunya, antara lain hakim menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan “secara terencana, terstruktur, dan sistematis”, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta “berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.”

Kalimat itu diulang-ulang sehingga terdengar kokoh. Namun sebagai sebuah argumentasi hukum, ia memunculkan pertanyaan yang sah untuk diajukan. Apa ukuran “berdampak luas” itu? Luas dalam arti apa? Diukur dengan indikator apa? Apakah berdasarkan penelitian lapangan, audit pendidikan, evaluasi pemanfaatan perangkat, atau data yang dapat diverifikasi?

Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk membela Nadiem ataupun menyalahkan hakim. Hukum bukan sastra. Ia juga bukan pidato pejabat. Ia tidak cukup hanya terdengar meyakinkan. Ia harus dapat diuji.

Dalam negara hukum, setiap putusan memang layak dikritisi sepanjang kritik itu ditujukan pada penalarannya. Justru karena menghormati pengadilan, masyarakat berhak meminta agar setiap pertimbangan hukum dapat dipahami, diperiksa, dan diperdebatkan secara rasional.

Baca Juga  Semiotika Politik Jokowi Menginjak Kepala

Namun, diskusi kecil dengan seorang sahabat segera membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar. Ia hanya tersenyum tipis ketika saya mengomentari pertimbangan hukum tersebut. “Diskusi materi hukum tidak ada manfaatnya,” katanya pendek. “Hukum kita saat ini beyond hukum.”

Makjleb. Kalimat itu terus terngiang di kepala saya. Saya mengenal sahabat itu cukup lama. Ia bukan tipe orang yang gemar menyalahkan lembaga negara. Bahkan ia pernah mengalami sendiri bagaimana keluarganya berhadapan dengan proses hukum. Pernyataannya pasti bertolak dari pengalaman tragis.

Istrinya divonis bersalah dalam perkara korupsi ketika memimpin sebuah perusahaan milik negara. Kasusnya sejak sebelum disidang hingga putusan tersebut dibacakan menuai kritik luas dari berbagai kalangan karena dasar pembuktian dan pertimbangan hukumnya dinilai rapuh.

Kawan saya tadi tidak mencari perlindungan politik. Ia juga tidak menggalang lobi kekuasaan. Yang terjadi justru sebaliknya.

Akademisi mengkritik argumentasi putusan. Praktisi hukum membedah kelemahan pembuktiannya. Media memberitakan berbagai kejanggalan yang muncul selama persidangan. Opini publik berkembang menjadi tekanan sosial yang begitu besar. Pada akhirnya, politiklah yang terdorong untuk merespons melalui keputusan presiden yang memberikan pembebasan.

Pengalaman itulah yang melahirkan kalimat singkat tadi. “Hukum kita saat ini beyond hukum.” Di sini saya tidak membacanya sebagai sinisme. Saya membacanya sebagai diagnosis. Bukan diagnosis tentang satu perkara. Bukan pula tentang satu hakim. Melainkan diagnosis tentang keadaan negara hukum.

Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), pengadilan merupakan tempat terakhir penyelesaian sengketa. Putusan hakim memang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, tapi legitimasi utamanya lahir dari kualitas argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat.

Hakim tidak hanya berkewajiban memutus perkara. Ia juga berkewajiban meyakinkan publik mengapa putusan itu layak dipercaya.

Karena itu, kekuatan sebuah putusan tidak hanya terletak pada amar putusan, melainkan juga pada pertimbangan hukumnya.

Putusan yang baik bukan sekadar menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Putusan yang baik membuat orang memahami mengapa kesimpulan itu diambil. Namun, ketika satu mata rantai argumentasi tidak mampu dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik terhadap keseluruhan bangunan putusan dapat ikut terkikis.

Baca Juga  Kisah di Balik Doa Nabi Yunus yang Dibaca dalam Perut Ikan

Di sinilah letak persoalan yang lebih besar daripada perkara Chromebook itu sendiri. Sebuah negara tidak akan runtuh hanya karena ada putusan yang keliru. Tidak ada sistem hukum yang sempurna. Hakim pun manusia yang dapat salah menilai fakta maupun menerapkan hukum. Untuk itulah tersedia upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa argumentasi hukum masih menjadi penentu utama dalam pencarian keadilan.

Ironisnya, ketika kepercayaan terhadap hukum mulai tergerus, ruang sidang tidak lagi menjadi tempat terakhir penyelesaian sengketa. Perdebatan justru meluas ke ruang publik. Akademisi membedah argumentasi hakim. Praktisi hukum menguji kualitas pembuktian.

Itu terus meluas, ketika media menguliti setiap fakta persidangan. Masyarakat ikut menimbang, bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah putusan itu benar-benar lahir dari penalaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam situasi seperti itu, politik sesungguhnya tidak selalu menjadi aktor yang mengendalikan proses hukum sejak awal. Yang lebih sering terjadi justru sebaliknya. Legitimasi hukum tidak diputuskan oleh survei. Tetapi ia hidup atau mati di dalam kepercayaan masyarakat.

Ketika legitimasi putusan melemah karena alasan-alasan hukumnya dipandang tidak cukup meyakinkan, kritik publik menguat dan berkembang menjadi tekanan sosial yang sulit diabaikan. Pada titik itulah politik terdorong untuk merespons. Bukan karena politik lebih tinggi daripada hukum, melainkan karena hukum gagal menutup perkaranya dengan kewibawaan argumentasi yang mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.

Paradoks inilah yang sesungguhnya mengkhawatirkan. Hukum yang sehat seharusnya mengakhiri sengketa melalui kekuatan penalarannya sendiri. Politik bergerak untuk merumuskan kebijakan, bukan menutup krisis kepercayaan terhadap putusan pengadilan.

Ketika politik akhirnya merasa terpanggil untuk meredakan kegaduhan yang ditinggalkan oleh proses hukum, sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan hanya sebuah putusan. Yang sedang dipertanyakan adalah legitimasi negara hukum itu sendiri.

Saya teringat ungkapan klasik dalam tradisi hukum Anglo-Saxon: justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.

Baca Juga  Tolak Truk Angkut Pasir PT Sinar Sama Sejati, Warga Mamuya Blokir Jalan Tani,

Kalimat itu sering dipahami sebatas soal keterbukaan persidangan. Padahal maknanya jauh lebih dalam. Keadilan harus dapat dilihat melalui kualitas argumentasinya. Masyarakat harus mampu mengikuti perjalanan logika yang membawa hakim sampai pada kesimpulannya.

Tanpa itu, putusan akan tetap sah menurut hukum, tetapi kehilangan daya persuasinya di mata publik. Dan ketika daya persuasi itu hilang, ruang kosong yang ditinggalkannya akan segera diisi oleh kecurigaan, spekulasi, dan tekanan sosial.

Negara hukum tidak mati ketika orang mengkritik hakim. Negara hukum mulai kehilangan denyutnya ketika masyarakat merasa kritik terhadap argumentasi hukum tidak lagi cukup untuk memulihkan keadilan.

Pada saat itulah perkara keluar dari ruang sidang, berpindah ke ruang publik, lalu perlahan memasuki wilayah politik. Bukan karena politik lebih berkuasa daripada hukum. Melainkan karena hukum gagal mengakhiri perkaranya dengan kewibawaan nalar.

Di situlah saya memahami kalimat sahabat saya. Mungkin ia benar. Yang sedang kita hadapi hari ini bukan sekadar masalah penegakan hukum. Melainkan keadaan ketika hukum telah melampaui dirinya sendiri.

Barangkali, yang sedang kita hadapi hari ini bukan lagi perkara sangkar yang rusak. Sangkarnya masih berdiri. Catnya masih mengilap. Jerujinya masih kokoh. Tetapi langit yang seharusnya memberi ruang bagi burung bernama keadilan itu perlahan menyempit.

Dan ketika langit itu hilang, orang tak lagi memperdebatkan bentuk sangkar. Mereka hanya tahu, burung itu tak bisa lagi terbang.

Yang sedang kita hadapi hari ini mungkin bukan sekadar krisis penegakan hukum. Ini adalah krisis kepercayaan terhadap cara hukum bekerja.

Selama masyarakat masih percaya bahwa hakim memutus berdasarkan argumentasi yang dapat diuji, negara hukum akan tetap hidup, meski sesekali keliru.

Tetapi ketika yang dipercaya bukan lagi kekuatan argumentasi, melainkan besarnya tekanan publik yang akhirnya menggerakkan politik, saat itulah hukum mulai kehilangan rumahnya sendiri.

Barangkali, itulah yang dimaksud sahabat saya. Hukum telah melampaui hukum. Beyond hukum.

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 1/7/2026

No More Posts Available.

No more pages to load.