Porostimur.com, Jakarta — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, publik dikejutkan oleh beredarnya aksi pengibaran bendera bajak laut ala serial manga One Piece yang dinilai tidak pantas dilakukan di momentum kenegaraan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) angkat bicara. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, simbol resmi negara.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” tegas BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Peringatan Hukum dan Batas Ekspresi
BG menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi ekspresi kreatif masyarakat, namun dengan catatan ekspresi tersebut tidak melanggar batas hukum dan etika nasional.
“Jika terbukti ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut tersebut, pemerintah akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Ia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terutama Pasal 24 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, karena dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol negara.
Seruan Nasionalisme di HUT ke-80 RI
Menutup pernyataannya, BG mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati nilai-nilai nasionalisme, serta memaknai kemerdekaan dengan bijak.











