Porostimur.com, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk berperan aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ada empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni land tenure, land value, land use, dan land development. Ia menyebut, keempatnya menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.
“Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).
Menurutnya, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak sengketa. “Sering kali konflik tanah dimulai dari SKT yang tidak valid. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujar Menteri Nusron.









