Miris, 10 Pemuda di Haltim Nodai Gadis Belia

oleh -107 views

Eddy memaparkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi pada Oktober dan Desember 2020 serta Januari 2021. Di mana para pelaku melakukan kejahatan persetubuhan pada malam hari dengan modus berpacaran dan membujuk korban.

Pencabulan dan persetubuhan lalu dilakukan di kamar korban.

“Jadi tempat kejadiannya sama yakni di rumah atau kamar korban. Waktunya berbeda-beda, semisalnya malam ini salah satu pelaku sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan, setelah itu selesai dan malam atau hari berikutnya pelaku lain melakukan kejahatan yang sama juga. Jadi tidak bersamaan. Tetapi kita masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan atau tidak para pelaku ini melakukan kejahatan tersebut,” jabar Eddy.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa baju pelaku, serta barang bukti lainnya di lokasi kejadian yakni satu buah seprei bermotif Doraemon.

“Jadi untuk kepentingan penyelidikan barang bukti semuanya sudah kita simpan untuk proses lebih lanjut. Begitu juga untuk para tersangka anak di bawah umur yang saat ini belum ditahan akan dilakukan penahanan jika sudah dilakukan penyerahan berkas atau P21 ke Kejaksaan. Tetapi jika dalam proses penyidikan ada pertimbangan lain, bisa kita tahan,” tegas Eddy.