Miris, 10 Pemuda di Haltim Nodai Gadis Belia

oleh -106 views

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada pelaku tambahan atau tidak. Dengan begitu kasus tersebut bisa terungkap secara keseluruhan.

“Ada kemungkinan tersangka lain juga, makanya kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat  5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

“Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda-beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan serta ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” tandas Eddy.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasubag Humas IPTU Jufri Adam serta  Kasat Reskrim AKP Paultri Yustiam. (red/tsc)