MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

oleh -407 views

Sejak Pilpres 2009 hingga 2024, hanya ada 2-3 pasangan calon saja yang maju dalam kontestasi. Bisa dibayangkan dengan multi partai yang ekstrem, tetapi kandidat presiden di setiap pemilu hanya 2-3 pasang.

Oleh karena itu, ketentuan ambang batas selama ini cenderung mengarah pada dominasi dua kekuatan besar. Hal ini membatasi peluang bagi calon presiden dari partai kecil untuk berkompetisi secara langsung.

Dengan penghapusan ambang batas, diharapkan akan tercipta lebih banyak variasi calon presiden dan mencegah calon tunggal, memungkinkan pemilih untuk memiliki pilihan yang lebih beragam.

Dengan demikian, memberi ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih inklusif dan representatif.

Keputusan MK telah menciptakan gelombang besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Kontestasi demokrasi melalui pemilihan umum yang selama ini didominasi dan hegomoni partai-partai besar, kini seluruh partai tanpa kecuali akan memiliki peluang yang sama.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dukung Yubileum 100 Tahun Tarekat Maria Mediatriks

Siapa yang diuntungkan?

Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sejumlah pihak akan diuntungkan, terutama yang sebelumnya terhambat oleh ketentuan ini.

Pertama, dari sisi partai politik, partai-partai kecil menjadi pihak yang paling diuntungkan. Mereka tidak harus berkoalisi dengan partai-partai besar untuk memenuhi syarat pencalonan.

No More Posts Available.

No more pages to load.