“Untuk pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga masing-masing 4 saksi dan ahli, mau saksi semua atau ahli semua boleh yang penting jumlahnya tidak boleh 4,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk 5 gugatan hasil pemungutan suara ulang lainnya yakni di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggaim, tidak dapat diterima. Ada sejumlah alasan MK tidak menerima gugatan itu salah satunya dalil permohonan tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Suhartoyo.
Seperti diketahui, hasil pemungutan suara ulang di 7 daerah digugat ke MK. Berikut ini hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:
1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu
(red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









