Mural ‘404: Not Found’ Mirip Jokowi Dihapus, Warganet Heran Polisi Sebut Jokowi Lambang Negara

oleh -50 views

“Lagi-lagi pemerintah melalui kepolisian menegaskan bahwa presiden tidak boleh dikritik. Arah pemerintahan ini makin lama makin mengkhawatirkan. Berapa lama lagi sampai Indonesia menjadi seperti Cina, presiden udah kayak dewa, yang mengkritik langsung dihilangkan,” tulis @arichristyanto.

Pernyataan dari Rochim pun menuai sorotan warganet.

Salah satu pernyataan yang disoroti adalah sebutan bahwa presiden sebagai lambang negara.

Warganet pun meminta Rochim menjelaskan dasar apa yang digunakan pihaknya sehingga menyebut presiden sebagai lambang negara dan menggunakan alibi tersebut untuk menghapus mural bergambar mirip Jokowi.

“Buat Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim cuma ngasih tau kl lambang negara itu Garuda pancasila sesuai pasal 46 UU no 24 tahun 2009 ttg bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan,” tulis @salendra18 

Baca Juga  Wawali Ambon Lepas Mahasiswa KKN IAKN, Dorong Inovasi Digital untuk Masyarakat

“Kalau presiden dianggap lambang negara. Pas meninggal tidak boleh dikubur Masak lambang negara dikubur.. Harusnya kan dipajang,” sindir @Dydydi

Seperti diketahui, UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. 

Kemudian, ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.