NKRI dan Konsistensi Negara Berkeadilan

oleh -6 Dilihat

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk pembangkangan.

Sebaliknya, ia merupakan audit moral terhadap negara.

Pembukaan UUD 1945 telah memberikan arah yang terang: negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 33 UUD 1945 bahkan menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kemudian Pancasila menempatkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila kelima.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh desain kebijakan negara hari ini sudah sungguh-sungguh menuju ke sana?

Jika jawabannya belum, maka yang harus diperbaiki bukan rakyat yang bertanya, melainkan kebijakan negara yang melahirkan pertanyaan itu.

Ketidakadilan Lebih Berbahaya daripada Wacana Federasi

Kita perlu membalik cara pandang. Bukan wacana federasi yang semestinya pertama-tama ditakuti. Yang seharusnya lebih ditakuti adalah ketidakadilan yang terus dipelihara hingga berubah menjadi ketidakpercayaan terhadap negara.

Baca Juga  Jalan Ahuru–Arbes Dibeton Warga, Hampir 10 Tahun Rusak: “Seng Diperbaiki, Seng Bisa Bongkar”

Sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa disintegrasi tidak lahir dalam satu malam.

Ia biasanya bermula dari akumulasi rasa tidak dihargai, ketimpangan, eksploitasi sumber daya, ketidakadilan fiskal, marginalisasi politik dan perasaan bahwa pusat mengambil terlalu banyak sementara daerah menerima terlalu sedikit.

No More Posts Available.

No more pages to load.