Obok-obok Siswi SMA Secara Bergilir di Ambon, 6 Remaja Ditangkap Polisi

oleh -807 views
Ilustrasi

Moyo menang, korban dalam kasus tindak pidana percabulan dan persetubuhan berinisial A (16), sementara pelakunya yakni” B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16), sementara AW alias A (18), saksi yang di ketahui dalam kasus tersebut yakni” EH dan AM. (Dimas)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Kejati Maluku Periksa eks Kepala BP2JK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,46 M

No More Posts Available.

No more pages to load.