Kasus ini menyoroti ketegangan hukum antara kepentingan perusahaan, perintah pimpinan, dan hak-hak karyawan, sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai perlindungan pekerja lapangan yang terjebak dalam sengketa lahan dan klaim pertambangan yang kompleks di Maluku Utara. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











