Dalam kaitan ini, Kantor OJK Maluku telah menindaklajuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan monitoring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat penyelesaian pengaduan adalah 100%.
Arah Kebijakan
Pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor industri telah kembali tumbuh kuat. Namun demikian, berdasarkan analisis dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah membuat kebijakan khusus untuk mendukung segmen sektor industri yang memerlukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sampai 31 Maret 2024 sebagai berikut:
- Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
- Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum; dan
- Beberapa industri yang menyediakan lapangan besar, yaitu industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. (Keket)









