Porostimur.com, Ternate – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berujung serius. Seorang perempuan berinisial PW (36 tahun) harus menjalani operasi akibat perdarahan di kepala setelah diduga dianiaya suaminya, Bripka RD (37) alias Raihan, pada Minggu (22/3/2026).
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie setelah sempat dilarikan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Komitmen Tegas Institusi
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Handri Wira Suryana, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Menurutnya, Bripka RD telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Provos Satuan Brimob.
“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos,” tegas Handri, Senin (23/3/2026).
Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan tanpa ada upaya penutupan kasus.
Dorong Sanksi Pemecatan
Handri juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, termasuk mendorong sanksi tegas hingga pemecatan terhadap pelaku.
“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Saya memberi atensi agar Bripka RD diproses hingga pada tingkat pemecatan,” ujarnya.









