Porostimur.com, Ambon – Sejak Januari hingga Maret 2022, Ombudsman RI Perwakilan Maluku menerima 24 laporan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Maladministrasi, Harun Wailissa pada hari Jumat (22/04/2022) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Jumlah laporan yang diterima oleh Bidang Pemeriksaan Laporan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku pada triwulan pertama yaitu Januari hingga Maret 2022 adalah sebanyak 24 laporan,” ungkap Harun.
Harun menambahkan bahwa 15 laporan telah selesai dan 9 laporan masih dalam proses penyelesaian.
“Dalam waktu tiga bulan, tingkat penyelesaian laporan berada di atas 62,5 % yakni 15 laporan selesai dan sisanya 9 laporan atau 37,5 % akan diselesaikan pada triwulan berikutnya,” lanjutnya.
Jumlah laporan yang diterima pada triwulan pertama berdasarkan instansi terlapor terbanyak adalah di pemerintah daerah dengan 13 laporan masyarakat. Kemudian untuk Badan/Lembaga Negara berjumlah dua laporan, Kepolisian dua laporan, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berjumlah dua laporan, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dua laporan serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta berjumlah dua laporan.




