Ombudsman Malut Lakukan Observasi Standar Pelayanan di Kepulauan Sula

oleh -94 views

Porostimur.com, Sanana – Ombudsman Maluku Utara melakukan observasi terkait standar pelayanan instansi pemerintah di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada dua instansi vertikal dan tiga instansi pemerintah daerah.

“Kalau instansi vertikal ada dua, yakni Polres Kepulauan Sula dan Kantor Pertanahan. Sedangkan untuk Pemda ada tiga yakni Dukcapil, DPMST dan Pelayanan Kesehatan,” ungkap Asisten Ombudsman Malut Dian Megawati, Senin (19/9/2022).

Menurut Dian, saat ini instansi yang baru diobservasi terkait dengan standar pelayanannya ialah Polres Kepulauan Sula.

“Instansi yang baru kami observasi standar pelayanannya ialah Polres Kepulauan Sula seperti Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Sat Lantas,” jelasnya.

Dian juga menjelaskan, di akhir Tahun 2022, baru diketahui hasil penilaian dari Ombudsman.

Baca Juga  Pemkab Malra Lepas Dua Jamaah Haji, Diminta Jaga Nama Baik Daerah

“Sementara hasil penilaian belum bisa di ketahui karena datanya akan dikirim ke pusat. Nanti bulan Desember baru diumumkan hasilnya secara resmi oleh Ombudsman RI,” tutupnya. (Jems)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.