Porostimur.com, Namlea — Kantor Pertanahan Kabupaten Buru menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik di bidang pertanahan, Selasa (04/11/2025).
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Buru untuk memperkuat komitmen menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Fokus Evaluasi: Transparansi dan Kepatuhan SOP
Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku meninjau sejumlah aspek krusial dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Fokus utama meliputi: Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP); Pemasangan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara terbuka dan mudah diakses masyarakat; serta Transparansi dan akuntabilitas, termasuk kejelasan biaya, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan
Selain itu, kualitas pelayanan turut menjadi perhatian Ombudsman, dengan penekanan pada profesionalitas, integritas, dan orientasi terhadap kepuasan masyarakat.
Harapan Kolaborasi Ombudsman dan Kantor Pertanahan
Melalui sinergi antara Ombudsman RI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, diharapkan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan, serta terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Buru menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi rutin dan penerapan prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas. (Reza)









