Porostimur.com, Bitung – Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Resmob Polres Bitung menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau michat. Mereka merampok calon pelanggan hingga rugi belasan juta.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, lokasi kejadian di sebuah penginapan Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Pelaku berjumlah 2 orang yaitu perempuan berinisial AU (16) dan pria LL .
Kronologi kejadian bermula saat korban SU (32) yang berprofesi sebagai nelayan ditawarkan temannya untuk kencan singkat dengan perempuan dari MiChat.
“Korban kemudian sepakat bertemu dengan pelaku perempuan yang diantar oleh pelaku pria ke sebuah penginapan. Tiba di kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku perempuan. Saat itulah dia mengambil tas milik korban dan pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar,” ujar Iwan, Minggu (5/11/2023).
Korban pun mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, HP dan beberapa surat berharga. Tak terima, korban melapor ke Polsek Aertembaga.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu akan menyewa mobil di pusat Kota Bitung.