Porostimur.com, Manado – Seorang pria berinisial MS (18), harus diamankan polisi usai dilaporkan oleh orang tua seorang gadis berusia 16 tahun yang diduga dicabuli hingga hamil oleh pria tersebut.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan, pelaku yakni pemuda berinisial MS (18). Modus pelaku mencabuli korban dengan bujuk rayu. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pineleng, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Selanjutnya ibu korban yang mengetahui anaknya hamil tidak terima dan melaporkan terduga pelaku ke Polresta Manado.
“Ibu korban melapor ke polisi anak perempuannya yang berusia 16 tahun telah dicabuli pelaku dan bahkan saat ini sedang hamil,” ujar Agus Haryono, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, awalnya ibu korban mengetahui kehamilan anaknya dari orang lain. Dia lalu segera menanyakan kebenarannya kepada korban.
“Korban menceritakan pelaku telah mencabulinya berulang kali,” katanya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob On The Road Polresta Manado dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Wanea. Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan,” ucapnya.