“Tapi kita juga berharap, orang tua dapat bekerja sama, bagaimana lebih ekstra memperhatikan anak masing-masing. Kalau jam sekian belum pulang, segera dihubungi, ditelepon, dan lain sebagainya,” pinta Kusniati.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Raja Arthur Simamora menyatakan, enam orang pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi SMA di Ambon itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku ialah AKK (17 tahun), RZH (14), SAK (15), NHT 16, ARM (16), dan AW (18). Mereka semua ditangkap tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Insiden itu terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Sabtu (29/9/2022), lalu. Kasus rudapaksa itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru.
Korban langsung dibawa ke rumah kosong yang sudah ada para pelaku lain. Para pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(red/republika)











