Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR belum dapat membahas aspirasi pemakzulan Gibran karena masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026. DPR juga masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim.
Dari Partai Golkar, Sekretaris Jenderal Sarmuji menyebut polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran akan dibahas setelah DPR kembali memasuki masa sidang. Namun, Golkar belum memastikan mekanisme politik yang akan ditempuh.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan tengah mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket. PKB juga membuka peluang penggunaan hak menyatakan pendapat untuk merespons persoalan tersebut.
Meski komunikasi lintas fraksi mulai berjalan, hingga Sabtu (7/11/2026) belum ada pengumuman mengenai kesepakatan resmi antarfraksi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.
Putusan MA Tidak Otomatis Berhentikan Gibran
Wacana pemakzulan Gibran menguat setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan SMA Gibran.











