Kendati demikian, dua wanita lansia dimaksud belum dapat divaksin. Hal itu karena saat menjalani pemeriksaan medis, keduanya ditemukan mengalami gangguan kesehatan. Sehingga oleh petugas medis, keduanya tidak diizinkan menerima vaksin saat itu.
Sedangkan, baik Ketua MUI maupun Ketua Klasis mengaku baik-baik saja dan tak merasa gejala berat setelah beristirahat kurang lebih 30 menit pasca menerima suntikan vaksin. “Iya, kami baik-baik saja. Tidak rasa pusing atau gatal-gatal juga,” ujar kedua tokoh agama itu saat ditanyai petugas medis.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya kembali menegaskan bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemutus mata rantai penularan Covid-19 adalah dengan Vaksinasi.
“Berbagai upaya serius telah dilakukan negara melalui Pemerintah, baik dari pusat hingga daerah dalam menangani wabah ini. Negara juga telah mengeluarkan dana yang begitu besar untuk membiayai pengadaan vaksin,” ungkap Thaher.
“Vaksin ini juga diberikan kepada masyarakat secara gratis. Jadi mari kita ikut vaksinasi agar imun tubuh kita dapat kuat sehingga tidak mudah tertular virus corona, ” tambah Thaher.
Bupati mengungkapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin Penggunaan Darurat untuk vaksin pada tanggal 11 Januari 2021. Penggunaannya juga telah dipertegas oleh Fatwa MUI bahwa vaksin ini suci, halal dan hukum vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.









