Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses penyidikan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak tertentu. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, di tengah proses hukum tersebut, persoalan tata kelola dan hubungan kelembagaan antara Yayasan Alkhairaat Labuha dengan Kopertais turut menjadi perhatian.
Pihak yayasan menyatakan telah mengambil langkah internal, sementara keputusan terkait kepemimpinan STAIA Labuha masih menghadapi perbedaan sikap dengan Kopertais.
Kondisi tersebut menambah kompleksitas persoalan yang kini dihadapi STAIA Labuha, sembari publik menunggu bagaimana proses penyidikan dugaan korupsi dana beasiswa tersebut bergulir hingga memperoleh kepastian hukum.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











