Ancaman Dilaporkan ke Kementerian
Pemda Haltim menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah lebih jauh apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen tersebut.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan persoalan belum juga diselesaikan, pemerintah daerah akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Rickhy menjelaskan, kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal ini terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan, bukan penindakan langsung terhadap perusahaan.
“Kalau tidak diselesaikan, kami akan laporkan. Itu kewenangan kami,” tegasnya.
Perusahaan Lain Juga Diperingatkan
Rapat evaluasi tersebut tidak hanya melibatkan PT Feni, tetapi juga sejumlah perusahaan yang tergabung dalam grup Antam, seperti NKA, SDA, dan Antam Buli.
Seluruh perusahaan dipanggil untuk diberikan peringatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di wilayah Halmahera Timur.
Dalam pertemuan itu, juga telah disepakati berita acara sebagai dasar tindak lanjut pengawasan ke depan.
Pemda Haltim menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan kembali pelanggaran lingkungan.
Di tengah meningkatnya aktivitas industri, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan—dua hal yang kini kembali diuji di kawasan pesisir Halmahera Timur.









