Porostimur.com, Jakarta – Isu sensitif soal pengenaan pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi perbincangan panas di ruang publik.
Wacana ini mencuat lagi setelah muncul laporan peningkatan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang langsung membelah opini masyarakat menjadi dua kubu: pro dan kontra.
Penolakan muncul karena status PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Namun di sisi lain, ada pandangan yang menilai bahwa pajak seharusnya dipungut dari setiap penghasilan, terlepas dari sumbernya.
Pandangan Mengejutkan Hotman Paris
Di tengah perdebatan itu, pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan yang mengejutkan dari sudut hukum perpajakan. Lewat akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, ia menegaskan bahwa secara hukum, PSK tetap bisa dikenai pajak.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman, dikutip Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, prinsip pajak adalah menyasar setiap penghasilan tanpa memandang moralitas subjeknya.
“Jadi pajak dipungut dari pendapatan resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tegasnya.










