Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022, tetap berjalan.
Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina menegaskan proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Widya Pratiwi tetap dilakukan.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka, jalan, sedang (diselidiki) di Pidsus,” kata Latuconsina kepada wartawan, pekan kemarin.
Latuconsina menjelasklan, penyelidikan kasus dugaan rasuah ini sempat ditangguhkan karena hajatan Pemilu 2024. Penangguhan ini sesuai surat edaran atau memorandum Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Kasus yang diduga melibatkan kontestan Pemilu ditangguhkan sementara. Salah satunya kasus dana hibah Kwarda Pramuka. (Penyelidikan) kasus tersebut (tetap) jalan. Sudah berproses di Pidsus,” tegasnya.
Diketahui, dalam memorandum itu, Buhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.









