Porostimur.com, Ternate – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) Saifudin Djuba mengakui, dirinya dicopot dari jabatannya selaku kadis karena tidak mau membayar hutang milik eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp 17 miliar di Manado.
Hal tersebut diungkapkan Saifudin Djuba dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar, Senin (1/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Di hadapan majelis hakim, Saifuddin Djuba menyatakan, dirinya dicopot dari jabatannya selaku Kadis PUPR, karena tidak memenuhi permintaan AGK untuk menyelesaikan hutangnya di Manado sebesar Rp 17 miliar.
“Saya diberi tanggungjawab untuk membayar hutang sebesar Rp5 miliar, namun karena saya tidak penuhi, sehingga dinonjob,” katanya.
Saifuddin Djuba menyatakan, panggilan terhadap dirinya untuk memberikan keterangan terdakwa atas Daud Ismail soal korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan.
“Kehadiran saya sebagai saksi karena kasus gratifikasi dan jual beli jabatan ke gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba,” ucapnya.
Saifudin Djuba juga mengaku selama menjabat selaku kepala dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dirinya kerap dimintai uang oleh Abdul Gani Kasuba.