Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya maupun kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, DPRD, kata Rahawarin, akan tetap menjalankan fungsi anggaran dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas.
“DPRD akan menjalankan fungsi anggaran dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabel, dan keberpihakan kepada kepentingan umum,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah membuka data, dokumen serta penjelasan yang diperlukan dalam proses pembahasan anggaran.
Rahawarin menilai perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah harus tetap berjalan dengan menempatkan fungsi dan kewenangan masing-masing secara proporsional dan bertanggung jawab.
Thaher: Kapasitas Fiskal Terbatas, Belanja Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga Perubahan APBD 2026 mencapai tahap persetujuan.









