Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan pelajar dan menekan kenakalan remaja. Salah satu kebijakan yang segera diterapkan adalah pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah, yang tak lagi diizinkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIT.
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan melalui surat edaran resmi atau peraturan wali kota.
Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di kota ini.
Jam Belajar Malam Diaktifkan Kembali
Langkah ini akan dibarengi dengan pengaktifan kembali jam belajar malam dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIT.
Menurut Wali Kota, kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk membatasi ruang gerak anak-anak, melainkan juga untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan menjaga ritme kesehatan pelajar di Ambon.
Wattimena menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penerapan aturan ini. Ia menyebutkan bahwa sekolah, lingkungan sekitar, dan terutama orang tua memiliki peran kunci dalam menyukseskan kebijakan tersebut.
Suara Anak Ambon Didengar
Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, anak-anak Kota Ambon menyuarakan sejumlah aspirasi penting kepada pemerintah.









