Pemkot Ambon Tegaskan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Aturan

oleh -4 Dilihat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus

Menurutnya, pembagian tahapan tersebut bukan kebijakan daerah, melainkan merupakan arahan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN.

“Seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Bahkan peserta yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi PPPK Tahap I kembali diaktifkan dan dapat mengikuti PPPK Tahap II,” jelasnya.

Verifikasi Data BKN dan Keterbatasan Regulasi

Ia menambahkan, BKN telah dua kali melakukan verifikasi data, masing-masing pada 22 November dan 30 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata, namun belum sempat mendaftar, tetap dapat difasilitasi mengikuti seleksi PPPK Tahap II sesuai kriteria tambahan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga  Bendahara Setda SBB Bantah Disebut Aspri Istri Bupati

Namun demikian, untuk tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN, Pemkot Ambon mengaku memiliki keterbatasan kewenangan. Meski telah mengirimkan surat tertanggal 10 Januari 2025 agar kelompok tersebut dapat diakomodasi, upaya tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur.

“Pemkot tetap berpedoman pada aturan. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diakomodir karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Steven.

No More Posts Available.

No more pages to load.