BPKAD telah meminta seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.
Sejumlah OPD yang telah melengkapi dokumen bahkan sudah lebih dahulu menerima pencairan gaji ke-13, dan ASN di instansi tersebut telah menikmati haknya.
“Kalau verifikasi selesai, pasti langsung dibayarkan. Jadi ASN yang belum menerima, mohon bersabar,” tegasnya.
Anggaran Dipastikan Aman
Jasmono juga memastikan bahwa dari sisi anggaran, Pemprov Maluku tidak mengalami kendala apa pun. Dana pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan sepenuhnya dan tidak mengalami pengurangan.
Gaji ke-13 tersebut mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Ia mengimbau ASN yang belum menerima pembayaran agar tetap tenang, karena pemerintah berkomitmen menyelesaikan pencairan secara bertahap hingga seluruh hak diterima secara utuh.
(Richard Solissa)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









