Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Nomor 800/371 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, atas nama Gubernur Maluku itu, menegaskan bahwa perubahan jam kerja dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, jam kerja ASN di perangkat daerah secara umum diatur sebagai berikut:
- Senin–Kamis: Pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT – 13.00 WIT.
- Jumat: Pukul 08.00 WIT hingga 15.30 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT – 13.30 WIT.
Sementara itu, bagi guru SMA/SMK dan SLB, jam kerja akan disesuaikan dengan ketentuan tersendiri berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Apel Pagi Ditiadakan, Pelayanan Tetap Optimal
Selain penyesuaian jam kerja, selama bulan Ramadan apel pagi ditiadakan. Namun, kepala perangkat daerah tetap diminta memastikan target dan sasaran kinerja dapat tercapai serta pelayanan publik berjalan lancar di setiap unit kerja.










