“Prinsipnya pemerintah provinsi menetapkan libur dan cuti tahun baru sesuai dengan SKB tiga menteri itu,” tukasnya.
Sekda Syuryadi berharap, ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menaati aturan tersebut, sehingga dapat bekerja sesuai waktu yang ditetapkan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










