“Kalaupun BOSDA yang diberikan nanti harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan besaran anggarannya juga tidak sama dengan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan,” tukas Rovik.
“Hal ini dikarenakan sekolah Madrasah merupakan kewenangan Kementerian Agama,” sambungnya.
Politikus PPP ini menambahkan, DPRD akan melihat kemampuan keuangan daerah guna mengaktifkan kembali BOSDA untuk Madrasah Aliyah atau sekolah swasta lainnya.
“Pasti berbagi, tetapi tidak sama dengan siswa siswi dibawah kewenangan Kementrian Pendidikan. Intinya ini soal kebijakan,” pungkasnya. (Elsye Sabono)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










