Selama bertahun-tahun, sekolah swasta telah menjadi mitra negara dalam memperluas akses pendidikan. Mereka hadir bukan untuk bersaing, melainkan melengkapi keterbatasan negara. Di banyak wilayah, terutama kawasan 3T, sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan.
Karena itu, kebijakan apa pun yang berdampak pada keberlangsungan sekolah swasta harus dilihat dalam kerangka keadilan pendidikan, bukan dalam perspektif sektoral atau administratif semata. Jika guru ASN ditarik tanpa skema pengganti yang berkelanjutan, maka yang paling dirugikan adalah peserta didik.
Regulasi dan Realitas Lapangan
Secara regulatif, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengatur distribusi guru ASN, termasuk melalui Undang-Undang ASN dan kebijakan teknis terkait pemerataan tenaga pendidik. Bahkan, regulasi terbaru membuka ruang penempatan guru ASN di sekolah swasta berdasarkan kebutuhan.
Namun persoalannya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada implementasi di lapangan. Di banyak daerah kepulauan, sekolah swasta sangat bergantung pada kehadiran guru ASN. Ketika mereka ditarik tanpa kesiapan sistem pengganti, yang terjadi adalah kekosongan tenaga pengajar, terganggunya proses belajar, dan menurunnya kualitas pendidikan.









