“Sekarang fokus kita adalah menyelesaikan seluruh pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati,” katanya.
Skema Pembayaran Disepakati
Menurut Edysson, rapat koordinasi yang baru saja digelar telah menghasilkan kesepakatan terkait mekanisme pelunasan sisa nilai lahan.
Langkah lanjutan akan melibatkan Asisten I Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, serta pihak MUI Maluku sebelum disampaikan secara resmi kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
“Proses ini kita jaga agar tetap transparan dan sesuai aturan. Semua tahapan akan dilaporkan secara resmi kepada Gubernur melalui Sekda,” ujarnya.
Pemkot Ambon Ikut Tanggung Bersama
Edysson juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memberikan dukungan penuh terhadap realisasi TPU tersebut. Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman bagi umat Muslim di kawasan itu sudah sangat mendesak.
“Kebutuhan pemakaman adalah kebutuhan dasar yang harus segera terpenuhi. Karena itu, kedua pemerintah daerah sepakat menerapkan skema tanggung renteng dalam menutupi sisa pembayaran, dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun target pelunasan ditetapkan pada awal pekan depan, pemilik lahan masih memberikan kelonggaran waktu hingga enam bulan jika diperlukan.









