Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Abaikan Putusan MK

oleh -0 Dilihat

Karena hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri, maka seandainya ada pihak yang merasa dirugikan dari ketetapan tersebut, menurut Slamet Riadi yang bersangkutan bisa melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

“Ini karena kewenangan Mendagri. Tentu nantinya kalau ada orang yang merasa dirugikan terhadap persoalan ketetapan ini, bisa saja dia melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Bisa melakukan seperti itu. Jadi salah satu jalan yang konstitusional menurut saya, ya dia harus melakukan gugatan, bagi orang-orang yang menganggap dirugikan dengan penetapan beberapa penjabat itu,” pungkasnya.

(Red/Media Indonesia)